Polisi membubarkan aksi balap liar di Makassar. (Foto: Yoel Yusvin/iNews)

Saat pembubaran itu, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku balap liar hingga polisi dapat meringkus lima kendaraan balap liar beserta dengan pengendaranya di sekitar lokasi.

"Dari hasil pemeriksaan, pengendara motor dari lima kendaraan balap liar yang terjaring itu tidak membawa surat-surat berkendara lengkap," ungkapnya.

Selain itu, kendaraan tersebut telah dimodifikasi untuk menjadi kendaraan balap liar serta menggunakan knalpot bersuara bising.

Untuk proses lebih lanjut, kata dia, lima kendaraan motor balap liar beserta pengendaranya langsung dibawa ke Polrestabes Makassar, mereka akan dikenakan sanksi tilang selama tiga bulan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network