Seorang narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 akhirnya berhasil ditangkap. (Foto: ilustrasi penangkapan/ist)

Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. 

"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya mengatakan bahwa napi yang kabur tersebut berstatus narapidana Pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network