“Protokol kesehatan harus diterapkan super ketat karena sampai saat ini status pandemi belum berakhir,” katanya, Minggu (25/10/2020).
Dia menambahkan, pengusaha dan pengunjung harus patuhi aturan terkait protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Di antaranya 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan menggunakan sabun.
“Kami akan terus mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam. Jika aktivitasnya melanggar aturan penerapan pencegahan Covid-19, tak segan-segan menjatuhkan denda uang sebesar Rp10 juta dan menutup operasional bar,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait