Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, korban awalnya mempercayakan pengurusan pembebasan dua lahan tersebut kepada AK hingga balik nama kepemilikan tahan.
"Motivasinya mau menguasai lahan itu, karena menganggap korban ini orang asing, padahal Mr Shin ini hanya owner untuk pembuatan resort bukan kepemilikan, karena memang orang asing kan tidak bisa punya kepemilikan," kata Kompol Mariadi.
Mariadi menyebut, AK tergolong mafia tanah. Dia pernah tersandung kasus serupa di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Namun dia tidak merinci kapan pelaku berurusan dengan polisi di dareh tersebut.
"Di sanalah korban dan tersangka ini berkenalan. Sama-sama dulu, seperti orang kepercayaan. Dia (AK) yang survei tanah, sering komunikasi soal perkembangan pengurusan tanah yang di sana (Takalar) tapi tidak bisa dihubungi, dan khirnya dilaporkan," katanya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait