Kantor Polda Sulsel. (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengamankan buronan kasus penipuan terhadap warga negara asing (WNA) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku melarikan diri selama hampir tujuh tahun terakhir dan tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Direskrimum Polda Suslel, Kombes Pol Turman Sormin mengatakan, pelaku berinisial AK ditangkap karena diduga menipu Dirut PT Seven Energy Indonesia atas nama Shin Yong Ju, warga Korea Selatan (Korsel).

"Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Tanah seluas 7,4 hektare berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan," kata Kombes Pol Turman di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (27/4/2021).

AK diamankan di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang Makassar pada Sabtu (24/4/2021). Kasus yang berjalan sejak 2014 lalu ini dinilai menjadi atensi Kapolda Sulsel.

"Perkaranya sudah P21 tahap dua. Korban sempat pasrah namun kita yakinkan sehingga bisa dapat kepastian hukum," ujarnya.

Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, korban awalnya mempercayakan pengurusan pembebasan dua lahan tersebut kepada AK hingga balik nama kepemilikan tahan.

"Motivasinya mau menguasai lahan itu, karena menganggap korban ini orang asing, padahal Mr Shin ini hanya owner untuk pembuatan resort bukan kepemilikan, karena memang orang asing kan tidak bisa punya kepemilikan," kata Kompol Mariadi.

Mariadi menyebut, AK tergolong mafia tanah. Dia pernah tersandung kasus serupa di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Namun dia tidak merinci kapan pelaku berurusan dengan polisi di dareh tersebut.

"Di sanalah korban dan tersangka ini berkenalan. Sama-sama dulu, seperti orang kepercayaan. Dia (AK) yang survei tanah, sering komunikasi soal perkembangan pengurusan tanah yang di sana (Takalar) tapi tidak bisa dihubungi, dan khirnya dilaporkan," katanya.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network