Selain itu terungkap juga dari 53 tersangka, satu orang diketahui berstatus sebagai pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama penangkapan ini, tim Densus 88 Mabes Polri menyita sejumlah alat bukti seperti senapan angin. Kemudian, bahan peledak yang 2 kilogram di antaranya telah digunakan oleh pasutri bomber dalam aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan, setelah menetapkan 53 terduga teroris sebagai tersangka dalam kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar pada Maret lalu, tim Densus 88 Mabes Polri bersama Polda Sulsel masih melakukan pendalaman. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.
"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka tentunya Undang-Undang tentang Teroris Nomor 5 Tahun 2018," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait