"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikannya karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan desersi atau meninggalkan tugas," ucapnya.
Heru menyebut, anggota itu telah ditangkap, mengikuti persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir 1,5 tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota sehingga secara kode etik mereka harus dipecat.
"Hal itu merupakan suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," ujarnya.
Menurutnya, kelima anggota tersebut ada yang dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A. Prosesnya sudah 2-3 tahun lalu, namun memang Skep PTDH-nya baru dimunculkan.
"Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri sehingga masyarakat tahu mereka bukan lagi anggota Polri," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait