Lima anggota Brimob Polda Sulsel dipecat lantaran melanggar kode etik Polri.(Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id - Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memecat lima anggotanya. Mereka dihukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar kode etik Polri.

Identitas kelima anggota Polri tersebut yakni berinisial Bripka F dan Bripka IA dari Batalyon A. Kemudian Bripka DAP dari Batalyon C, Brigpol H dan Baratu RR dari Yanma Satbrimob Polda Sulsel.

Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, upacara PTDH atau pemecatan kepada kelima personel karena mereka mempunyai kesalahan, baik pidana maupun kode etik yang berawal adanya permasalahan sehingga mereka desersi.

"Anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali. Namun tetap oknum itu menggunakannya," ujar Heru, Jumat (13/5/2022).

Tak hanya itu, mereka bahkan terlibat peredaran narkoba. Padahal Polri dalam hal ini institusi Brimob akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram tersebut.

"Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik akan dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," katanya.

Dia menambahkan, ada juga anggota melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan lolos menjadi anggota Polri.

"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikannya karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan desersi atau meninggalkan tugas," ucapnya.

Heru menyebut, anggota itu telah ditangkap, mengikuti persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir 1,5 tahun. Ini merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota sehingga secara kode etik mereka harus dipecat.

"Hal itu merupakan suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan," ujarnya.

Menurutnya, kelima anggota tersebut ada yang dari Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A. Prosesnya sudah 2-3 tahun lalu, namun memang Skep PTDH-nya baru dimunculkan.

"Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri sehingga masyarakat tahu mereka bukan lagi anggota Polri," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network