Para tersangka yang menjadi kurir ini, sambungnya memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.
Sementara RC dan RA berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi di antaranya Palu dan Kendari.
Kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar Palu dan Kendari, sementara sisanya sebanyak 43,6 gram yang sebagian besar ditemukan di salah satu hotel di Surabaya belum sempat didistribusikan, karena sudah tertangkap oleh pihak kepolisian.
Sedang tersangka lainnya yang juga berjumlah 4 orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni berinisial IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RT dan RA.
Kemudian tersangka lainnya AM berperan mengirim uang dan akomodasi bagi dua kurir tersebut.
Saat ini, Polda Sulsel masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan menelusuri dugaan pemasok dari jaringan internasional melalui jalur laut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait