Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Selain menangkap tiga orang terduga muncikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp80.000.

Yusuf mengatakan, modus praktik prostitusi ini dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang. "Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," katanya.

Saat ini korban prostitusi dan pelaku muncikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network