Selain menangkap tiga orang terduga muncikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp80.000.
Yusuf mengatakan, modus praktik prostitusi ini dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang. "Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," katanya.
Saat ini korban prostitusi dan pelaku muncikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait