Polisi menangkap salah satu pelaku pembobolan kantor jasa pengiriman barang di Kota Makassar. (Foto: MPI)

"Pelaku telah menjual 26 ponsel dan hasilnya digunakan untuk bermian judi online, begitu pun barang bukti uang tunai hasil pembobolan sebesar 86 juta rupiah, juga telah habis digunakan," beber Devi Sujana. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku tersebut kini ditahan di Polrestabes Makassar. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network