PARIGI MOUTONG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menjatuhkan sanksi kepada tiga tenaga kesehatan (nakes) yang membuat konten negatif soal pasien BPJS Kesehatan dan viral di media sosial. Ketiganya dikenai sanksi disiplin dirumahkan sementara.
"Tiga Nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino itu terpaksa dirumahkan selama 30 hari, sebagai bentuk pembinaan pegawai," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Elen Nelwan, Senin (20/3/2023).
Dia mengatakan, tiga nakes yang berada dalam unggahan video viral di TikTok pada Sabtu (18/3/2023) itu mendapat sorotan publik. Sehinggal dinilai mencederai profesi nakes.
Oleh karena itu, kata dia, Pemkab Parigi Moutong mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi. Ketiganya juga diminta mengklarifikasi isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi profesi kesehatan, serta publik.
"Dari klarifikasi dilakukan, konten itu spontan dibuat, tetapi fakta pelayanan di fasilitas kesehatan tidak seperti itu. Pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit mengedepankan pelayanan prima," ujarnya.
Dia berharap, kejadian ini tidak lagi terulang. Karena, pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus menunjukkan etika dan sopan santun dalam menjalankan tugas.
Atas kejadian itu juga, pihaknya lebih meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) nakes di 23 Puskesmas di Parigi Moutong, terutama mengenai etika dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
"Kami ingin hal ini jangan lagi terulang. Bagi tenaga kesehatan lainnya kami minta bijak menggunakan media sosial," ucapnya.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait