Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri, Senin (16/11/2024). (Foto: Leo Muhammad Nur).

MAKASSAR, iNews.id- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri, Senin (16/11/2024). Pemecatan tersebut dinilai merupakan bentuk ketegasan terhadap personel yang melakukan pelanggaran. 

"Pemecatan ini dilakukan setelah ketiganya melanggar peraturan disiplin anggota Polri dan kode etik profesi Polri," ujar Kombes Mokhamad Ngajib. 

Ketiga anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar itu, dua di antaranya dipecat karena disersi. Sementara satu lainnya karena menelantarkan istri dan anak serta menikah siri.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network