Saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Didi pun tidak menjawabnya.
"Kalau itu silakan tanya ke penyidiknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subs Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang (UU) RI No 31 tahun 1998 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda sedikitnya Rp200 juta, dan maksimal Rp1 miliar.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait