Berdasarkan hasil interogasi, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda Syamsul bertugas sebagai joki sedangkan Asri menjadi eksekutor.
"Jadi kedua pelaku ini memiliki peranan yang berbeda satu sebagai joki untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan satu adalah sebagai eksekutornya yang melakukan aksi pencurian mobil," ungkapnya.
"Modusnya memecahkan kaca belakang mobil untuk bisa masuk ke dalam kemudian merusak kuncinya dan menyambung langsung untuk menghidupkan," sambungnya.
Selain menangkap kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil dan satu unit motor yang dipakai ke TKP.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti mobil curian langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna dilakukan proses penyidikan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait