MAKASSAR, iNews.id - Dua spesialis pencuri mobil pikap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Kedua pelaku yakni Syamsul dan Asri.
Kedua pelaku ditangkap polisi di lokasi berbeda yakni di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.
Aksi pencurian mobil pikap dilakukan kedua pelaku di salah satu kantor di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Sabtu (11/3/ 2023) lalu.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah membenarkan penangkapan dua pelaku pencuri mobil pikap tersebut.
Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan terjadinya tindak pidana pencurian mobil di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Mendapat laporan itu, sambungnya, pihaknya langsung bergerak hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Benar kami mengamankan dua orang pelaku pencurian mobil. Kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengamankan salah satu pelaku di Kabupaten Jeneponto, setelah kami interogasi kami mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku lagi berada di Kabupaten Bantaeng, sehingga kami menuju ke sana dan berhasil mengamankan rekannya," katanya.
Dia menjelaskan, modus pelaku dalam beraksi masuk ke dalam mobil dengan mencungkil kaca belakang lalu merusak kunci kontak untuk menyalakan kendaraan.
Berdasarkan hasil interogasi, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku memiliki peran berbeda Syamsul bertugas sebagai joki sedangkan Asri menjadi eksekutor.
"Jadi kedua pelaku ini memiliki peranan yang berbeda satu sebagai joki untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan satu adalah sebagai eksekutornya yang melakukan aksi pencurian mobil," ungkapnya.
"Modusnya memecahkan kaca belakang mobil untuk bisa masuk ke dalam kemudian merusak kuncinya dan menyambung langsung untuk menghidupkan," sambungnya.
Selain menangkap kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti yakni satu unit mobil dan satu unit motor yang dipakai ke TKP.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti mobil curian langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar guna dilakukan proses penyidikan.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait