"Ini kita kaitkan dengan pencucian uang juga tadi ada enam unit mobil itu hasil dari pegembangan yang ada di Bone. Begitu kami lacak aset yang bersangkutan ada satu rumah, enam mobil, satu motor itu yang akan kami jerat dengan TPPU," kata Dermawan, Kamis (28/12/2023).
Jeratan TPPU ini sesuai arahan dari Kapolri agar memiskinkan para bandar narkoba.
"Ini aset mungkin sekitar Rp2 miliar lebih. Mereka profesinya bandar narkotiba uangnya dicuci buat usaha showroom mobil," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait