Setelah diamankan, ke-11 juru parkir liar itu dibawa ke Mapolsek Tamalate. Mereka yakni Ilham (17). Adriajis (17), Anugrah (22), Mttakali (14), Lucki (30), Syahrul (17), Gaffar (15), Algaf Syafaat (20). Ryan (29), Rifky (15), Akmal (18).
"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sekitar Rp 420.000," kata dia.
Rahman melanjutkan, sebagian besar jukir yang diamankan masih di bawah umur.
"Kami akan lakukan pendataan dan pembinaan agar mereka yang terjaring tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait