Satu keluarga yang curi etalase lintas kabupaten ditangkap polisi. (Foto:Bugma/iNews)

      
Saat beraksi, ayah dan anaknya berperan mencuri dan mengangkut etalase, sedangkan istri pelaku berperan menjual hasil curiannya ke suatu tempat.

Namun tanpa disadari, aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita tiga buah etalase dua kursi besi, mesin popcorn, dan kipas angin yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut etalase hasil curian sebagai barang bukti.
 
Guna pemeriksaan lebih lanjut, satu keluarga terduga pelaku pencurian etalase lintas kabupaten ini kini diamankan di Mapolres Gowa. 
 
Atas perbuatannuya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network