PHOTO LAIN
MAKASSAR, iNews.id - CEO Abu Tours Hamzah Mamba menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/01/2019).
Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta karena dinilai terbukti melakukan penggelapan dan pencucian uang milik calon jamaah Umrah Abu Tours senilai Rp 1,2 triliun.
(ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang)
Editor : Yudistiro Pranoto
Follow Berita iNewsSulsel di Google News
Bagikan Artikel: