get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan di Kendari Pecah, Kapolresta Kombes Edwin L Sengka Terluka

Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban 

Rabu, 15 November 2023 - 15:27:00 WITA
Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban 
Wali Murid Aniaya Siswa SD di Kendari Ditangkap, Ngaku Emosi Dengar Anak Didorong Korban (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

"Saya tidak berulang-ulang, cuma satu kali habis itu langsung pulang," kata AI.

Akibat perbuatanya  pelaku di jerat pasal 80 ayat (1) subs pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut