Viral, Suara Tidak Sah Mendominasi 3 Pilkades di Luwu
LUWU, iNews.id – Sejumlah foto suara tidak sah lebih banyak dari suara sah pada pemilihan kepala desa (pilkades) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) viral di media sosial. Tercatat sudah ada tiga desa yang memiliki surat suara tidak sah terbanyak.
Ketiga desa tersebut masing-masing Desa Wiwitan Timur di Kecamatan Lamasi Timur, Desa Tede di Kecamatan Bastem Utara dan Desa Padang Ma'bud di Kecamatan Bupon.
Banyaknya suara tidak sah diduga terjadi akibat kurangnya sosialisasi dari pihak panitia kepada pemilih. Hal ini menyebabkan para pemilih tidak membuka lipatan suara suara sepenuhnya saat mencoblos. Kondisi tersebut membuat surat suara tembus ke bagian lainnya yang dinyatakan tidak sah oleh panitia dan saksi.
Meski demikian sejumlah desa lainnya yang memiliki kasus yang sama justru dianggap sah. Perbedaan aturan ini menjadi persoalan karena dianggap sangat keliru. Sejumlah calon kepala desa yang merasa dirugikan kini memasukkan gugatan ke pihak DPD.
“Hal yang kami pertanyakan adalah surat sah dan tidaknya. Menurut panitia jika tercoblos dua lubang dinyatakan tidak sah. Sementara di Desa lain, di Kecamatan Lamasi ada empat desa yang pilkades. Tiga desa lainnya surat suara yang tercoblos dianggap sah. Kenapa di sini dinyatakan batal,” ujar Calon Kepala Desa Wiwitan Timur, Khaerul, Jumat (1/4/2022)
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Bustam mengatakan bahwa banyaknya suara tidak sah disebabkan kesalahan panitia pemungutan suara tingkat desa.
“Penyebabnya adalah sata pemebrian kertas suara kepada masyarakat tidak buka total. Kami sudah bintek ke panitia,” ujarnya.
Dia juga mengatakan banyaknya suara tidak sah tak berpengaruh pada hasil pilkades.
“Legitimasi bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Seperti diketahui pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Luwu pada kamis (24/3/2022) diikuti 261 calon di 91 desa yang ada di 21 kecamatan.
Editor: Dita Angga Rusiana