Viral Pemuda Live Isap Sabu di Medsos, Pelaku Mewek Ditangkap Polisi
Selasa, 08 November 2022 - 18:19:00 WITA

Namun, setelah viral, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti sabu seberat satu gram yang terbungkus dalam dua saset kecil," katanya, Selasa (8/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Polres Pinrang.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 tentang penyalagunaan narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi