Viral Pemilik Olshop Baju Bekas di Makassar Keroyok Pembeli, Ini Motifnya
Selasa, 28 Februari 2023 - 09:24:00 WITA
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 subsider Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian