Usut Kasus Dugaan Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Bareskrim Polri Turun Tangan
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 16:53:00 WITA
Kronologi penanganan perkara berawal saat polisi menindaklanjuti laporan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019. Penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti usai polisi menyatakan tak memenuhi cukup bukti. Untuk membuka kasus tersebut, Polda Sulsel menyatakan harus memiliki bukti baru.
“Kasus itu dihentikan di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam rangka penyelidikan belum ke tahap penyidikan. Tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (09/10/2021).
"Bisa dibuka sepanjang ada bukti baru yang dimiliki korban atau keluarga korban, mungkin bisa,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw