get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Bangkalan Didemo Ribuan Warga, Dinilai Nepotisme dan Tidak Transparan

Update Demo Hari Ini di Makassar, Ribuan Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Sulsel

Kamis, 22 Agustus 2024 - 21:22:00 WITA
Update Demo Hari Ini di Makassar, Ribuan Mahasiswa Duduki Gedung DPRD Sulsel
Massa mahasiswa menduduki Gedung DPRD Sulsel saat demo menolak revisi UU Pilkada dan kawal putusan MK di Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). (Foto: iNews)

MAKASSAR, iNews.idRatusan mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Makassar menduduki Gedung DPRD Sulsel, Kamis (22/8/2024). Mereka juga membakar ban bekas saat demo mengawal putusan MK dan menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR.

Setelah menduduki paksa gedung DPRD, massa aksi bergantian berorasi dan memasang spanduk bertuliskan “Menolak Dinasti Joko Widodo”, dan “Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi”.

Koordinator aksi, Fahmi Sofyan mengatakan, DPR harus mematuhi putusan MK terkait Pilkada. “Kami menolak tegas revisi UU Pilkada. Putusan MK sudah jelas dan mengikat,” ujarnya.

Diketahui, ada dua putusan MK terkait pilkada yakni putusan nomor 60 dan 70. 

Putusan Nomor 60 berisi ambang batas parpol untuk mengusung calon kepala daerah yang awalnya berdasarkan perolehan kursi di DPRD menjadi berdasarkan daftar pemilih tetap di wilayah tersebut. 

Sedangkan putusan 70 terkait batas minimal usia calon kepala daerah. Setelah putusan itu, calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon.

Sebelumnya, massa memadati kawasan Flyover Jalan Pettarani sejak siang berhasil menerobos masuk ke Gedung DPRD Sulsel. 

Di luar gedung tepatnya di bawah flyover, massa bergantian berorasi dan membakar ban bekas. Mereka mengecam Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berupaya menganulir putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut