Ungkap Peredaran Sabu 3,6 Kg, BNN Sulsel Amankan 6 Petani
MAKASSAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,6 kg. Sebanyak enam orang tersangka diamankan di Kabupaten Pinrang.
Penam pelaku tersebut diketahui berprofesi sebagai petani berdomisili di Pinrang masing-masing berinisial ZN (38), EM (31), HT (46), DL (41), NS (37), dan RS (43).
"Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan pengembangan dari salah seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap," ujar Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Drs.Ghiri Prawijaya di sela rangkaian peringatan HUT ke-20 BNN, di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal Makassar, Selasa, (22/3/2022).
Kabid Berantas BNN Provinsi Sulsel Kombes Pol Joni Triharto saat rilis kasus mengatakan pengungkapan itu berawal informasi bahwa ada transaksi narkoba sabu-sabu di Jalan Tandrosaddang, Kecamatan Tiroang, Pinrang pada 25 Februari 2022.
Tim gabungan BNN Provinsi Sulsel bersama petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan KPPBC TMP C Parepare menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan kendaraan yang berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 22.23 WITA, setelah memastikan ada transaksi, tim gabungan melakukan penangkapan sekaligus menggeledah rumah DL dan mengamankan barang bukti 15 paket sabu-sabu.
Editor: Dita Angga Rusiana