Tunggu Edaran Satgas, Bandara Sultan Hasanuddin Masih Berlakukan Syarat PCR dan Antigen
MAKASSAR, iNews.id – Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menghapus syarat antigen dan PCR bagi para calon penumpang. Hal ini lantaran pihak bandara masih menunggu surat edaran dari Satgas Covid-19.
Seperti diketahui ketentuan penghapusan syarat PCR dan antigen hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin Covid-19 dosis lengkap.
“Memang benar akan ada penghapusan pemeriksaan hasil tes antigen maupun PCR. Angkasa Pura sangat mendukung kebijakan itu. Namun kami masih menunggu edaran dari Satga Covid-19,” Manager Humas Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto, Selasa (8/3/2022).
Dia mengatakan saat ini pihak bandara masih menggunakan surat edaran yang sebelumnya.
“Saat ini masih menggunakan SE No.22/2021 sehingga untuk persyaratan penerbangan masih menggunakan CPR dan angtigen,” ungkapnya.
Iwan memastikan jika aturan terbaru terkait syarat pelaku perjalanan diterbitkan maka pihak bandara akan menyesuaikan.
“Namun ketika nanti sudah ada surat edaran terkait peniadaan antigen dan PCR kami akan memberlakukan secepatnya,” ujarnya.
Dia berharap aturan ini segera terbit sehingga syarat pelaku perjalanan dapat cepat disesuaikan,
“Jadi sesegera mungkin pemerintah mengeluarkan surat edaran. Kami pun juga sesegera mungkin menjalankannya,” katanya.
Pihak bandara pun menyediakan fasilitas vaksinasi bagi penumpang yang belum vaksin lengkap.
“Kita siapkan tempat vaksin di bandara,” ujarnya.
Editor: Dita Angga Rusiana