Trans Studio Mall Makassar Sempat Disegel, Diduga Tunggak Pajak Rp2,8 Miliar
MAKASSAR, iNews.id - Trans Studio Mall (TSM) Makassar sempat disegel karena diduga menunggak pembayaran pajak hingga mencapat Rp2,8 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dibayarkan selama dua tahun periode 2019 - 2020.
Kepala TU UPTD PBB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Indirwan Dermayasyair mengatakan, tunggakannya Rp1,4 miliar per tahun, termasuk pajak pokok dan denda.
"Totalnya Rp2,8 miliar untuk dua tahun," kata Indirawan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (2/6/2021).
Sejak 31 Mei 2021, Bapenda sudah menyegel sementara TSM. Kebijakan ini mengacu pada peraturan daerah dan peraturan wali kota yang mengatur soal pajak daerah.
"Menurut data basenya kami, TSM menunggak pembayaran pajak dua tahun. Sudah kita layangkan teguran tiga kali, karena tidak ada respons makanya kami segel," ujarnya.
Hanya saja, tanda sanksi administratif itu sudah dicabut pihak Bapenda Makassar. Sebab, setelah penyegelan baru ada penjelasan dari TSM.
"Manajemen beranggapan mereka sudah bayar, makanya kami menunggu buktinya. Tapi sampai hari ini juga belum ada yang dia kasih," ujarnya.
Public Relation TSM Makassar, Rizky Maulida Haris menyatakan masalah tunggakan PBB karena ada kesalahan di sistem administrasi. Namun dia memastikan TSM tetap beroperasi seperti hari-hari biasa.
"Ada salah di sistem administrasi dan alhamdulillah sudah terselesaikan. Kita tetap beroperasi seperti biasa," kata dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal