Terungkap, Suami Bayar 2 Orang Rp2 Juta untuk Bunuh Istri di Mamuju Tengah
Selasa, 02 Mei 2023 - 22:00:00 WITA
Peran masing-masing pelaku yakni Z suami korban sebagai otak dari pembunuhan sadis tersebut. Sementara S mengantar korban ke tempat kejadian perkara (TKP) dan T sebagai eksekutor.
"Pelaku Z dan S sudah ditangkap, sedangkan T masih diburu," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Donald Karouw