Terungkap Motif Oknum TNI Tikam Pria hingga Tewas, Cemburu Istri Diantar Korban
MAKASSAR, iNews.id – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Zainal (46) di Perumahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pelaku diketahui seorang oknum TNI, Serda AL (43), yang merupakan suami dari wanita berinisial N (36).
Peristiwa tragis ini terjadi saat Zainal mengantar N, yang merupakan istri pelaku. Dalam video berdurasi 51 detik yang viral di media sosial, terlihat korban bersimbah darah di bagian pinggang belakang.
N sempat histeris dan meminta pertolongan, namun warga sekitar hanya menyaksikan tanpa berbuat banyak. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah dari luka tikam di pinggang dan lengan kiri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku mengadang mobil korban dengan sepeda motor. Setelah meminta korban dan N turun, pelaku langsung menikam Zainal. Ironisnya, korban dan N masih memiliki hubungan keluarga.
"Istri sama anak saya (korban) masih keluarga, sepupu makanya heran saya kok bisa begitu," ujar ayah korban, Abdul Rahman, Senin (17/11/2025) malam.
Jenazah Zainal telah dimakamkan oleh pihak keluarga. Abdul Rahman menyebut anaknya sehari-hari bekerja sebagai penyewa tenda pengantin.
"Menurut info, dia (pelaku) cemburui si istri (N) memang sedang diintip-intip dari jauh (oleh pelaku) kebetulan si suami ini (pelaku) memburu anak saya. Sampai ketemu di lokasi kejadian anak saya langsung ditikam membabi buta," katanya.
Sementara itu, N yang berprofesi sebagai penata rias pengantin, sering bekerja sama dengan korban dalam acara pernikahan. Dia menegaskan akan menuntut keadilan atas perbuatan pelaku.
"Saya betul-betul mencari keadilan. Apalagi setelah membunuh dia membawa mobil anak saya. Jadi saya mau kenakan dua pasal, pembunuhan dan pencurian," ucapnya.
Kepala Penerangan Komando Daerah Angkatan Udara (Kapen Kodau) II, Kolonel Sus Aidil, memastikan kasus ini sudah ditangani oleh Polisi Militer TNI AU (POMAU). Pelaku telah resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Kurnia Illahi