get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Ini Tak Ingin Dibebaskan meski Masa Hukuman Selesai, Alasannya Memilukan

Terungkap, Kasus Narkoba Masuk ke Kampus UNM Dikendalikan dari 2 Lapas di Sulsel

Senin, 12 Juni 2023 - 14:49:00 WITA
Terungkap, Kasus Narkoba Masuk ke Kampus UNM Dikendalikan dari 2 Lapas di Sulsel
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni menyampaikan temuan brankas di UNM saat rilis barang bukti narkoba di kantor Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

"Empat orang ini sedang pesta narkoba dan mendengar musik. Saat anggota datang, ada dugem di situ, bahkan mereka tidak tahu anggota datang. Barang bukti ada ditemukan, termasuk bekas konsumsi narkoba ada di sana," ujar Kapolda.

TKP ketiga di Terminal Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Ini merupakan hasil pengembangan dan interogasi tersangka SAH yang telah melakukan pengiriman sabu sebanyak 50 gram ke Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman kargo SAPX atas pesanan narapidana PF yang berada di Lapas Watampone, Bone.

"Jadi, ada dua jaringan pengendali narkoba ini, yaitu di Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone," katanya.

Kemudian TKP keempat di Jalan Muhammad Tahir, Perum Jongaya Indah. Ini juga hasil pengembangan. Dari hasil interogasi SH, sebelum ditangkap jumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam brankas sebanyak 700 gram dan ekstasi 400 butir.

Dalam pengembangan, tersangka lelaki RR (37), pekerjaan wiraswasta, ditangkap di Jakarta Timur, beralamat di Jongaya Indah, Tamalate, Kota Makassar. Tersangka RR mengaku menerima sabu dan ekstasi dari seorang tidak dikenal namanya, tapi orang tersebut adalah teman dari SAH.

"Tersangka RR menyimpan narkotika tersebut di dalam kamar rumahnya, Jalan Muh. Tahir. Barang bukti ditemukan 20 sachet plastik klip berisi sabu dengan berat 73,6 gram, dua saset klip berisi 110 butir tablet ekstasi dan satu unit ponsel," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut