Terungkap, Ini Motif Tukang Parkir di Makassar Aniaya Karyawan Mal hingga Babak Belur
Setelah kejadian itu, pelaku ditangkap polisi di rumahnya Jalan Kantisang, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (10/12/2022) malam.
Saat ini, sambungnya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, dia (pelaku) dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban AB mengatakan, kejadian yang dialaminya berawal saat dia dan pacar pelaku satu jalur di parkiran mal. Kemudian pelaku menuduh dirinya mengikuti pacarnya.
"Saya dengan perempuan itu satu jalur, dan sama cowoknya ditanya kenapa ikuti pacarnya," katanya.
Setelah itu, korban dan pacar pelaku keluar bersama dari parkiran. Namun, tiba-tiba dia langsung dipukul hingga babak belur.
Aksi yang penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, tampak terlihat pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak hingga tak berdaya sampai terbaring di aspal.
Sejumlah warga yang ada di lokasi pun histeris dan takut hingga tak berani melerai aksi penganiayaan tersebut.
Editor: Candra Setia Budi