Terungkap, Ini Motif Mahasiswi di Parepare Curi Motor Teman Kos
Kamis, 19 Januari 2023 - 15:59:00 WITA

Saat korban kembali ke kosan, dia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi hingga melapor ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kedua pelaku ditangkap.
"Kedua pelaku diringkus bersama barang bukti sebuah motor matic milik korban yang telah diubah warnanya di rumah orang tua VR, sementara rekannya AG diringkus di rumah istrinya," ungkapnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, kata dia, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Mapolres Parepare.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 subsidier Pasal 362 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi