get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawanan Pencuri Besi Proyek Jalan Diringkus Polisi 

Terungkap, Ini Modus Kawanan Pencuri Besi Proyek Jalan di Makassar Saat Beraksi

Jumat, 23 September 2022 - 20:50:00 WITA
Terungkap, Ini Modus Kawanan Pencuri Besi Proyek Jalan di Makassar Saat Beraksi
Pelaku pencurian besi proyek jalan terekam cctv saat melakukan aksinya. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNews)

MAKASSAR, iNews.id - Setelah menangkap kawanan pelaku pencurian besi proyek pembangunan jalan di Makassar, Sulawesi Selatan, fakta baru pun terungkap. Tenyata, saat melakukan aksinya, modus pelaku menggunakan atribut jasa kontraktor.

"Modus menggunakan atribut jasa kontraktor untuk tidak membuat warga curiga saat mereka beraksi," kata Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Afhi Abrianto    

"Sehingga mereka dengan leluasa memotong besi lalu membawanya," sambungnya.

Dalam kasus ini, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Saat ini, pihaknya masih mencari tiga pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi.

"Total tiga orang pelaku ditangkap dari kawanan pelaku pencurian besi yang merugikan korban yakni salah satu perusahaan sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

Para pelaku ini ditangkap polisi di lokasi berbeda. Awalnya petugas menggerebek sebuah rumah di kawasan Kabupaten Takalar, Sulsel.

Rumah itu diduga merupakan tempat persembunyian salah satu kawanan pelaku pencurian besi proyek pembangunan jalan di Makassar. 

"Lokasi ini diduga menjadi tempat salah satu markas dari para pelaku. Setelah diberikan informasi oleh dua orang rekan pelaku yang terlebih dahulu dibekuk di Kota Makassar," ujarnya.

Meski tidak mendapati pelaku yang disasar, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemotong besi yang berada di dalam rumah.

Setelah melakukan penyitaan, polisi kemudian bergerak ke salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar untuk melakukan penyitaan barang bukti lainnya berupa besi yang dicuri pelaku dan telah dijual ke salah satu penadah.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Mariso.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun penjara," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut