Terlilit Cicilan Mobil, Pengurus Masjid Raya Alkautsar Kendari Curi Kotak Amal
Jumat, 03 Juni 2022 - 15:55:00 WITA
"Caranya dengan mencongkel menggunakan kunci busi dan palu. Pelaku nekat mencuri karena terlilit cicilan kredit mobil miliknya yang belum dibayarkan selama 3 bulan," katanya.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan uang berjumlah Rp3.600.000 hasil pencurian. Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw