Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria Ini Nyaris Diamuk Massa
GOWA, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Syahril (37), nyaris diamuk massa setelah kepergok mencuri isi celengan atau kotak amal di masjid, Selasa (25/10/2022). Beruntung, dalam kejadian itu polisi cepat datang dan langsung mengamankannya.
Aksi yang dilakukan pelaku ini sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) masjid.
Dalam rekaman CCTV tampak terlihat pelaku mencuri isi celengan atau kotak amal masjid yang ada di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa, Sulsel.
Dalam rekaman CCTV, awalnya pelaku memegang handphone (hp) sambil memerhatikan di lokasi sekitar. Kemudian, ia melakukan aksinya dengan menggunakan kawat besi. Namun, aksinya terhenti setelah kepergok oleh warga.
Menurut seorang warga bernama Agus Salim mengaku awalnya sudah curiga dengan pelaku. Sebab, ada motor yang terparkir lama di samping masjid.
Kemudian, sambungnya, ada warga yang ingin lihat rekaman CCTV hingga aksi pelaku diketahui.
"Awalnya ada warga yang ingin lihat rekaman CCTV karena ada kehilangan barang, dan ketika CCTV dibuka, terlihat pelaku sedang melakukan aksi pencurian hingga diamankan," katanya.
Ia mengatakan, pelaku nyaris diamuk massa. Namun, sempat dihalangi hingga akhirnya diserahkan ke polisi.
Sementara itu, Kapolsek Barombong AKP Muhammad Aidil membenarkan adanya pelaku pencurian diamankan.
"Benar, pelaku berinisial S. Saat melakukan aksi pencurian ia terpantau CCTV dan warga yang melihat itu langsung mengamankan pelaku," katanya.
Saat kepergok mencuri kotak amal masjid, kata dia, pelaku nyaris diamuk massa. Namun berhasil diamankan pihaknya.
Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memasukan besi ke dalam lobang celengan masjid.
"Alasan pelaku melakukan itu karena kebutuhan sehari-hari. Dari tangan pelaku, diamankan uang Rp70.000," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolsek Barombong bersama barang bukti Rp70.000. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi