Tarung Bebas di Makassar Terungkap, 8 Orang Diamankan

MAKASSAR, iNews.id - Polisi mengungkap kasus tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang belum lama ini viral di media sosial. Delapan orang diamankan, dua di antaranya merupakan pemuda yang direkam sedang berduel.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, enam orang di antaranya penonton tarung bebas. Rata-rata mereka masih berusia remaja.
"Terkait kejadian ini, kami Polrestabes Makassar menerapkan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian dan pasal 56 karena ikut serta. Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun," kata Kompol Jamal di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (3/8/2021).
Delapan orang ini masing-masing berinisial RA (19) dan MA (19) sebagai petarung sedangkan penontonnya masing-masing, EI, AB, TS, MRA, MAF dan MA. Kasus ini masih didalami polisi untuk mencari aktor di balik aksi ilegal tersebut.
"Sampai sekarang tim tetap melakukan pengembangan atas kejadian ini. Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya, panitia, serta admin akun yang mengadakan kegiatan itu," katanya.
Sementara untuk modus pada pertarungan bebas itu, diawali tersebarnya informasi pembukaan pendaftaran dan waktu pertarungan melalui akun Instagram @makassarstreet_fight diposting admin.
Di situlah para penonton maupun petarung mendapatkan tiket setelah menghubungi admin melalui pesan medsos. Untuk mendapatkan tiket masuk bagi penonton dikenakan Rp10.000 dan petarung Rp15.000-Rp20.000 per orang.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal