get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! Perempuan Ini Bobol Rumah di Cimanggu Bogor, Gasak Brankas dan Perhiasan

Tangkap Pelajar SMP Spesialis Pembobol Kios di Palopo, Polisi Cedera dan Harus Digendong

Sabtu, 02 Mei 2020 - 22:41:00 WITA
Tangkap Pelajar SMP Spesialis Pembobol Kios di Palopo, Polisi Cedera dan Harus Digendong
Seorang polisi digendong rekannya karena cedera saat menangkap pelaku pencurian di kawasan pegunungan Desa Tombang, Kecamatan Walenrang, Palopo, Sulsel, Jumat (1/5/2020). (Foto: iNews/Nasruddin Rubak)

PALOPO, iNews.id – Pelajar SMP spesialis pencuri kios dan terduga pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap petugas Polsek Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah sempat kabur saat diperiksa. Saat penangkapan pelaku yang bersembunyi di pegunungan, seorang polisi cedera dan harus digendong.

Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku ditangkap setelah tiga hari buron usai kabur dari kantor polisi dengan cara melompat dari lantai dua. AR, pelajar SMP itu sebelumnya ditangkap karena terlibat aksi pencurian spesialis cungkil kios di 13 TKP.

Dalam proses pengembangan, AR diduga juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Takut kasusnya terbongkar, pelaku pun nekat melarikan diri. “Pelaku ditangkap kemarin setelah sempat kabur,” kata Ardy Yusuf di Palopo, Sabtu (2/5/2020).

Tim Loda-Loda Uttu, Unit Reskrim Polsek Wara bergerak cepat dan langsung menggerebek rumah orang tua dan rumah nenek pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur sebelum dikepung polisi. Setelah tiga hari dalam pengejaran, pelaku diketahui bersembunyi di puncak pegunungan Desa Tombang, Kecamatan Walenrang.

Proses penangkapan berjalan dramatis lantaran polisi harus berjibaku dan jatuh bangun melewati tanjakan terjal dan licin di tengah perkebunan warga. Bahkan, satu anggota polisi harus digendong oleh personel lainnya karena cedera serius usai tergelincir dan terjatuh di pegunungan.

“Memang pelaku ini bersembunyi agak jauh juga di pegunungan. Karena daerahnya terjal di sana, satu orang rekan kami terjatuh dan kakinya pincang sehingga harus digotong,” kata AKP Ardy Yusuf.

Polisi kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek Wara untuk dilakukan pengembangan. Saat ini, polisi mencari pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. “Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut