get app
inews
Aa Text
Read Next : Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Dituntut 8 Tahun Penjara

Tak Punya Izin, 2 Sapi Kurban dan 3 Kuda Diamankan Pertugas Karantina di Kolaka Utara

Senin, 12 Juni 2023 - 19:04:00 WITA
Tak Punya Izin, 2 Sapi Kurban dan 3 Kuda Diamankan Pertugas Karantina di Kolaka Utara
Petugas Karantina saat mengamankan 2 sapi kurban dan 3 kuda dari Sulsel di Kolaka Utara, Sultra. (Foto: MPI/Muh Rusli)

Dia menekankan, pihak yang melakukan pelanggaran dalam hal itu terancam dikenakan saksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 berupa kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp2 miliar.

Aditya mengimbau seluruh masyarakat Kolut dan Sultra pada umumnya agar selektif dalam memilih hewan kurban jelang Hari Raya Idul Adha. Sebab dari Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra 2022, terdapat 114 sapi di Bumi Anoa yang terkontaminasi PMK.

Sementara itu, Kamaruddin yang diinterogasi petugas Balai Karantina mengaku dua sapi kurban yang diangkut merupakan pesanan pembeli yang beralamat di Desa Batuganda, Kecamatan Lasusua.

"Untuk hewan kurban," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut