get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

Tahanan di Polsek Ujung Pandang Menikahi Kekasihnya di Musala Kantor Polisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:00:00 WITA
Tahanan di Polsek Ujung Pandang Menikahi Kekasihnya di Musala Kantor Polisi
Pernikahan di kantor polisi. (Foto: Sindonews).

ARH sendiri dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun. Menurut Kapolsek, mempelai pria tetap ingin mewujudkan cita-citanya untuk menikahi wanita pujaannya tersebut.

"Mudah mudahan, setelah menjalani masa tahanan, yang bersangkutan dapat memberikan yang terbaik bagi keluarganya, kelak bila nanti telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan masyarakat," lanjut Ardy.

Dia menjamin pihaknya tetap memberikan keleluasaan dan fasilitas sebaik mungkin terhadap para tahanan jika ingin melaksanakan pernikahan, namun dengan mematuhi peraturan protokol kesehatan Covid-19.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut