Siswi SMP di Makassar Diperkosa Pemuda Baru Kenal di Medsos, Diancam Pakai Busur
Senin, 16 Oktober 2023 - 07:51:00 WITA
Seusai ditangkap, pelaku diserahkan ke Polrestabes Makassar guna menjalani proses lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi juga masih mencari barang bukti busur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw