get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kaltara Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp208 Miliar

Sepanjang 2019, Ada 132 Kasus Tipikor di Sulawesi Selatan Mandek

Senin, 30 Desember 2019 - 12:43:00 WITA
Sepanjang 2019, Ada 132 Kasus Tipikor di Sulawesi Selatan Mandek
Ilustrasi Korupsi (Okezone)

MAKASSAR, iNews.id - Sepanjang tahun 2019, ada 132 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani penegak hukum di Sulawesi Selatan (Sulsel) mandek. Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun.

Menurutnya, angka itumuncul setelah dilakukan pendataan yang dirangkum selama satu tahun. Dia menegaskan jika data yang dihimpun oleh pihaknya bisa dipertanggungjawabkan.

"Data ini bisa kami pertanggungjawabkan," kata Kadir kepada wartawan di Makassar, Minggu (29/12/2019).

Kadir pun merinci kasus tipikor apa saja yang mandek, seperti kasus penanganan kasus korupsi di Polda Sulsel masuk dalam tahapan penyelidikan sebanyak tujuh kasus, penyidikan 17 kasus dengan total 24 kasus. Sedangkan di Polres se-Sulsel, penyelidikan sebanyak 16 kasus, penyidikan 20 kasus, dengan total 36 kasus.

"Jadi total kasus korupsi yang masih ditangani pihak kepolisian hingga akhir tahun ini sebanyak 60 kasus," tuturnya.

Sementara itu, kasus Tipikor yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel sebanyak 26 kasus masih di proses ke tingkat penyelidikan, untuk penyidikan ada delapan kasus.

Kemudian ada kasus Topikor yang ditangani Kejari se-Sulsel sebanyak 20 kasus pada tingkat penyelidikan, dan penyidikan sebanyak 18 kasus. Total kasus yang ditangani Kejaksaan di Sulsel sebanyak 72 kasus.

Lebih lanjut Kadir mengatakan, pihaknya telah mengawal kasus-kasus tersebut, terutama di kejaksaan, mengingat institusi ini memiliki kewenangan sangat besar sehingga diduga rawan wewenangnya disalahgunakan.

Berkaitan dengan itu, untuk perolehan data penanganan kasus Tipikor dalam lima tahun terakhir kecenderungannya tertutup, padahal jelas diatur dalam Undang-udang Keterbukaan Informasi Publik semua berhak memperoleh itu.

"Kami menilai Kepolisian Daerah masih terkesan menutup kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi. Beberapa kali permintaan informasi dan data tidak direspon positif ketika ACC Sulawesi memintanya," beber dia.

Padahal, tambah Kadir, akses informasi data sangat penting diketahui publik guna membangun sinergitas pencegahan dan penindakan perilaku korupsi yang merugikan negara. Tertutupnya informasi publik itu dinilai tidak adanya komitmen institusi kepolisian mengusut tuntas kasus korupsi di Sulsel.

Di tempat yang sama, peneliti ACC Hamka Anwar mengatakan, pihaknya mencatat ada kerugian negara sekitar Rp02,12 miliar dengan 120 perkara selama 2019. Bila dibandingkan pada tahun 2018 terdapat 112 perkara, dengan kerugian Rp61,6 miliar.

"Kasus tipikor yang terdaftar sebanyak 120 perkara, dengan jumlah koruptor divonis sebanyak 118 perkara. Hanya saja putusan dibagi dua dari tertinggi enam tahun penjara dan denda Rp200 juta serta terendah satu tahun dengan denda Rp50 juta. Putusan bebas sebanyak tujuh perkara," jelasnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut