Sempat Viral, Suami Istri Pemilik Kafe yang Dipukul Satpol PP Gowa Jadi Tersangka Hoaks
Senin, 29 November 2021 - 19:06:00 WITA
Diketahui, pasutri ini sebelumnya dilaporkan karena menyebarkan berita bohong yang membuat netizen resah. Menyikapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Gowa pun langsung melakukan pemeriksaan.
Keduanya dijerat Pasal 14 ayat 1 dan Undang-Undang ITE karena telah menyebarkan berita bohong dan terancam kurungan 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw