Sempat Viral, Rencana Pencabutan Perda Pakaian Muslim di Maros Dibatalkan
MAROS, iNews.id - Rencana pemerintah dan DPRD mencabut peraturan daerah yang menyoal pakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). dibatalkan. Agenda tersebut sempat viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat.
Perda No 16 Tahun 2005 itu dikeluarkan dari daftar peraturan yang akan dicabut. Namun pihak dewan mengklaim, kebijakan itu tetap akan direvisi agar sesuai dengan aturan.
Ketua Pansus Pencabutan Perda, Rahmat Hidayat mengatakan, sudah menggelar pertemuan dengan organisasi keagamaan dan pemerintah daerah. Hasilnya sudah disepakati agar perda itu tetap dipertahankan, namun tetap perlu direvisi.
"Jadi kesepakatannya, perda ini tidak dicabut tapi akan direvisi agar sesuai dengan aturan yang berlaku di atasnya. Kita semua tidak punya niat untuk mencabutnya," kata Rahmat saat dikonfirmasi wartawan, Senin (30/08/2021).
Ke depannya, kata dia, pemerintah daerah bersama DPRD dan organisasi keagamaan akan membentuk kelompok kerja untuk menelaah lebih jauh persoalan hukum dan materi perda.
"Kita akan menelaah lebih lanjut soal payung hukum dan menyempurnakan isi perda," ujar dia.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Davied Syamsuddin yang memimpin pertemuan dengan organisasi keagamaan itu mengatakan, pada dasarnya pemerintah daerah tidak mempertentangkan isi dari perda itu hingga berinisiatif mengajukan pencabutan.
"Kita tahu Perda ini sudah berumur 16 tahun dan banyak aturan yang menjadi dasar hukum di atasnya sudah berubah. Nah itu yang kami ingin diubah. Jadi bukan pada subtansi perdanya, tapi pada dasar aturannya," ujar Davied.
Davied menjelaskan, ada empat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar lahirnya Perda No 16 tahun 2005 itu sudah dicabut atau diganti. Seperti PP No 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin PNS yang diganti dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang ASN.
"Dengan adanya peraturan yang berubah dan menjadi payung hukum perda ini, tentunya membuat perda ini menjadi lemah secara landasan hukum. Inilah yang menjadi alasan kami mengajukannya. Tapi bukan pada subtansinya," ujar dia.
Selain itu, kata dia, aturan berbusana muslim ini juga sudah mandarah daging di masyarakat Maros yang mayoritas Muslim. Dia meyakini, tanpa adanya perda sekalipun warga akan taat pada tata cara berpakaian sopan dan Islami.
"Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal