get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesawat Airfast Bermasalah saat Mendarat di Bandara Bali, 7 Penumpang Dievakuasi

Sempat Dihapus, Syarat PCR dan Antigen Kembali Berlaku di Bandara Sultan Hasanuddin

Jumat, 08 April 2022 - 13:47:00 WITA
Sempat Dihapus, Syarat PCR dan Antigen Kembali Berlaku di Bandara Sultan Hasanuddin
Suasana Bandara Sultan Hasanuddin Makassar usai penerapan aturan tanpa menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. (Foto: Wahyu Ruslan)

"Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman," ujar Wahyudi, Kamis (7/4/2022).

Berikut syarat perjalanan melalui Bandara Sultan Hasanuddin:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes COVID-19.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut