Selundupkan 51 Burung Dilindungi, 2 Penadah Satwa Liar di Makassar Ditangkap
Senin, 29 Mei 2023 - 09:16:00 WITA
Burung dilindungi tersebut sudah diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sedangkan kedua tersangka ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Tim operasi telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto