Selegram Endorse Arisan Bodong di Makassar Dipanggil Polisi
Sebelumnya, tiga pelaku penipuan arisan disertai investasi bodong secara daring (online) ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dua perempuan berinisial JD berusia 20 tahun, MD berusia 22 tahun, dan laki-laki AR berusia 22 tahun.
Untuk peran masing-masing JD alias Puput sebagai otak sekaligus pemilik arisan tersebut, sedangkan MD merupakan admin di media sosial Instagram yang dinamai Arisan Amanah, dan AR merupakan pacar JD sebagai pemilik rekening pengatur lalu lintas pencairan uang arisan tersebut.
Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis, yakni Undang-undang ITE dan KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan tercatat ada 300 lebih member atau anggota yang mengikuti arisan disertai investasi bodong tersebut. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah yang diperoleh dari para korban.
Editor: Nani Suherni