Satu ASN Reaktif Rapid Test, Kantor Pengadilan Negeri Parepare Tutup 3 Hari
PAREPARE, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Parepare dinyatakan reaktif Covid-19 hasil rapid test. Kantor tersebut terpaksa menutup pelayanan selama tiga hari ke depan.
Humas PN Parepare, Hasma mengatakan, adanya temuan kasus ini, pihak kantor PN Parepare memberikan keringanan para pegawai bekerja dari rumah atau WFH.
"Jadi ada ASN yang reaktif hasil rapid test-nya, jadi amannya kita WFH dulu," kata Hasma di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, ASN yang diduga terpapar Covid-19 ini memang belum dinyatakan positif hasil tes swab. Namun pimpinan PN Parepare mengambil kebijakan awal untuk mewaspadai penularan virus corona.
Dampak dari pentupan sementara PN Parepare, kata dia, yakni penundaan jadwal sidang untuk kasus perdata dan pidana. Namun waktunya hanya mundur tiga hari saja.
"Jadi kami mundurkan tiga hari," ujar dia.
Dia juga meminta masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak bisa menghubungi layanan PN Parepare via telepon selama masa penutupan ini.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal