get app
inews
Aa Text
Read Next : Terdakwa Pembunuhan Prada Rezki Divonis 2 Tahun Penjara, Ibu Korban Teriak Histeris

Satpol PP Bubarkan Puluhan Peserta Senam Zumba dan Acara HUT dalam Mal di Makassar

Senin, 05 Oktober 2020 - 14:30:00 WITA
Satpol PP Bubarkan Puluhan Peserta Senam Zumba dan Acara HUT dalam Mal di Makassar
Tangkapan layar puluhan peserta senam zumba di salah satu mal di Panakkukan, Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Senin (5/10/2020). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

MAKASSAR, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membubarkan para peserta senam zumba yang dirangkaikan dengan acara perayaan hari ulang tahun (HUT) di salah satu mal di daerah Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, puluhan peserta tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam video amatir warga berdurasi 13 detik yang diperoleh iNews, tampak puluhan peserta asyik senam zumba yang dipandu oleh beberapa instruktur di atas panggung. Acara ini berlangsung di Mal Diamond Panakkukang Square, Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu sore (4/10/2020).

Tampak jelas para peserta senam tidak mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak. Kegiatan ini juga mengundang perhatian pengunjung hingga terjadi kerumunan di sekitar lokasi acara.

Kepala Satpol PP Pemkot Makassar Iman Hud mengatakan, petugas Satpol PP Kecamatan yang mendengar laporan salah satu pengunjung langsung mendatangi lokasi acara. Petugas membubarkan secara paksa acara senam yang berlangsung di Mal Diamond Panakkukang Square karena dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

“Belum lagi seluruh peserta senam tidak memakai masker untuk mendapatkan oksigen, sementara sirkulasi udara dalam mal atau ruangan sangat terbatas,” kata Iman, Senin (5/10/2020).

Iman Hud mengatakan, saat tiba di lokasi acara, petugas langsung memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelola tempat. Apabila masih melanggar dan melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, maka petugas akan memberikan sanksi denda.

“Sanksi dendanya sebesar Rp10 juta sesuai dengan aturan Perwali 51 dan 53 tentang Protokol Penanganan Covid-19 di Kota Makassar,” ujarnya.

Dia mengatakan, penyelenggara acara dan pengelola mal sebenarnya sebelumnya sudah menyurati Pemerintah Kota Makassar. Pengelola berjanji mematuhi protokol kesehatan. Namun, faktanya acara tersebut tidak mematuhi standar protokol kesehatan.

"Dari jumlah mungkin pesertanya sudah memenuhi protokol kesehatan, tapi acara itu mengundang keramaian orang sehingga petugas melakukan tindakan tegas. Acara itu dibubarkan dengan tertib," katanya.

Satpol PP Kota Makassar akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan. Petugas juga terus mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan saat menggelar acara dan beraktivitas di luar rumah.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut